memuat…
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Safrizal ZA. FOTO/Humas Kementerian Dalam Negeri
JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal ZA mengatakan, 14 daerah telah menyepakati batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut teritorial. Kesepakatan tersebut dicapai dalam memfasilitasi penyelesaian batas-batas pengelolaan sumber daya alam di laut, Direktorat Jenderal Pembinaan Pemerintah Daerah bersama Tim Verifikasi Batas Daerah Pusat (Tim PBD Pusat) yang terdiri dari Direktorat Topografi Daerah. TNI AD, Pushidoros TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan ORPA BRIN pada bulan Februari.
Adapun 14 daerah yang telah mencapai kesepakatan terdiri dari Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
“Fasilitas 14 daerah tersebut telah menghasilkan kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan Kemendagri beserta peta terlampir, sehingga akan memperjelas landasan hukumnya, sekaligus membuka ruang peluang investasi seluas-luasnya di kawasan,” kata Safrizal ZA dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Kemendagri Terus Pantau dan Evaluasi Percepat Realisasi APBD 2022
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh pejabat pemerintah provinsi yang telah diberi kuasa oleh gubernur. Sedangkan titik kesepakatannya adalah koordinat dan garis batas kewenangan dan disepakati untuk ditetapkan di Kementerian Dalam Negeri.
Penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kebijakan satu peta sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Peraturan. Kebijakan Satu Peta Tingkat Akurasi Skala Peta 1: 50.000 dan Perpres No. 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.
“Sebagai wujud tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Pembinaan Pemerintahan Daerah terus berkomitmen memfasilitasi dan mendampingi serta mengawasi kesepakatan yang telah dicapai,” ujar Safrizal.
Baca Juga: BSKDN Kemendagri Akui Sanggau Berhasil Menerapkan Sejumlah Inovasi
Plt. Direktur Toponim dan Batas Daerah, Wardani mengatakan, kesepakatan batas kuasa untuk mengelola sumber daya alam di laut ini dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam permohonan izin, penyusunan rencana tata ruang, rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dll. . “Wilayah bisa bergerak cepat dan tepat,” ujarnya.
(TIDAK)