memuat…
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (jaket biru) dan Menko UKM Teten Masduki (baju putih, depan) menghancurkan 7.000 bal pakaian bekas impor di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Foto/MPI/Advenia Elisabeth
JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang melakukan pemusnahan pakaian dulu mengimpor 7.000 bal, tepatnya 7.363 bal. Nilai barang terlarang ditaksir sebesar Rp 80 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Kepabeanan (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi terpantau karung-karung barang bekas tertumpuk rapi di pegunungan, berisi pakaian dan tas bekas di dalamnya.
Acara pemusnahan dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki, Serjen Pol Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea Cukai . dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, dan Jaksa Agung Jampidum.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, langkah pemberantasan ini perlu dilakukan pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait guna menyelamatkan industri UKM dan kesehatan masyarakat.
“Sekarang yang dikelola bukan hanya dilarang tapi ini penyelundupan, ilegal. Jadi yang diberantas itu hulu. Kami prioritaskan hulu ini, kalau ilegalitas ini berhenti tidak akan ada (barang impor),” kata Zulhas. , sapaan akrab Zulkifli Hasan, di lokasi, Selasa (28/3/2023).
Menurut Mendag, barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa importir sebelum sampai ke pedagang. Dikatakannya, pemberantasan di tingkat hulu lebih cepat dari pada disebarluaskan.
“Ini penyelundupan. Jadi yang diberantas itu hulu. Menurut undang-undang, yang pakai juga harus pakai, tapi kita prioritaskan yang depan (tingkat hulu), kalau level dealer tidak masalah. Kalau di hulu berhenti, tidak ada yang mau berbisnis,” ujarnya.
Di sisi lain, politikus PAN itu menegaskan, pada prinsipnya pemerintah tidak melarang pengusaha mengimpor barang. Satu-satunya yang dilarang adalah jenis barang bekas dan proses masuk ilegal melalui pelabuhan tikus.
“Jadi untuk menghindari kerancuan, impor barang bekas dilarang. Itu diawasi di Kemendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk barang bekas. tangan pakaian. Dilarang. Kecuali yang dikendalikan, ada yang diperbolehkan, misalnya F16. Kalau baru, mahal, jadi beli bekas, tapi ada syaratnya,” jelas mantan Ketua MPR itu.
(eng)