liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Awas Kena Denda Rp3 Juta! Ini Aturan Pemotor Bawa Barang saat Mudik Lebaran 2023

Awas Kena Denda Rp3 Juta! Ini Aturan Pemotor Bawa Barang saat Mudik Lebaran 2023

memuat…

Pemudik yang menggunakan sepeda motor perlu lebih berhati-hati saat membawa barang di Hari Raya 2023. Foto: dok Antara

JAKARTA – Pendatang yang menggunakan sepeda motor masih menjadi yang terbesar di Lebaran 2023. Tentu karena dinilai lebih irit dan efisien. Namun, pengendara harus berhati-hati. Pasalnya, menggunakan sepeda motor untuk membawa barang saat pulang lebaran juga ada aturan atau denda Rp 3 juta.

Anda harus berhati-hati dengan hal ini, karena saat pulang banyak barang, oleh-oleh dan oleh-oleh yang ingin dibawa pulang ke kampung halaman.
Akibatnya, banyak pengemudi menjejalkan banyak barang ke dalam kendaraan mereka. Sehingga melebihi kapasitas dan membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lainnya.

Dilansir dari Wahana Honda, berikut aturan membawa barang di atas motor sesuai aturan:

1. Jangan melebihi panjang setang

Jika saat mengemudi dengan barang bawaan di depan, barang yang diangkut tidak boleh melebihi panjang setang. Hal itu karena dapat mengurangi ruang gerak pengemudi dan berpotensi menyenggol pengguna jalan lain sehingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

2. Jangan terlalu berat

Dalam buku pedoman pemilik sepeda motor, biasanya tercantum beban bagasi maksimal yang dapat dibawa oleh kendaraan tersebut. Pastikan untuk tidak mengangkut barang bawaan yang melebihi kapasitas atau standar kendaraan bermotor.

Perlu diingat, membawa barang bawaan terlalu banyak dapat menyebabkan kerusakan pada suspensi sepeda motor. Selain itu, komponen mesin dan ban juga bisa terkena dampaknya.

3. Jangan melebihi ketinggian pengendara

Pengendara sepeda motor juga harus memperhatikan dimensi bagasi. Jangan lebih tinggi dari pengendara. Karena hal ini dapat mempengaruhi keseimbangan saat berkendara.

4. Ikat Kuat

Kondisi jalan yang tidak selalu mulus membuat barang bawaan berpotensi tidak seimbang atau terjatuh sewaktu-waktu. Untuk menghindari hal tersebut, pengguna sepeda motor perlu memastikan bahwa mereka telah mengikatkan barang-barang tersebut ke sepeda motor dengan aman.

5. Jangan matikan lampu

Jika bagasi ada di belakang, perlu dipastikan tidak menutupi lampu sein dan lampu rem. Pasalnya, fungsi lampu sein dan lampu rem penting untuk menyampaikan informasi, selain memberi isyarat kepada pengendara di belakang.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dalam pasal 137 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan gerbong barang.

Namun aturan tersebut dikecualikan melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi bahwa dalam memenuhi persyaratan teknis, pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, bus, atau sepeda motor.

Namun, menurut Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019, jika pengendara sepeda motor membahayakan pengendara lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(Dan)