memuat…
Bea Cukai menyita ratusan rokok ilegal selama operasi pasar di beberapa daerah. FOTO/dokumen. SINDOnews
JAKARTA – kebiasaan menyita ratusan rokok ilegal saat ditahan operasi pasar di beberapa daerah. Pengoperasian pasar tersebut juga dibarengi dengan penyuluhan kepada pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
“Selain rokok biasa atau rokok tanpa pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal lainnya adalah rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang salah tempel dan pita cukai yang salah dipersonalisasi,” ujar Kabid. – Direktorat Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Hatta Wardhana, melalui siaran pers, Rabu (5/4/2023).
Hatta mengatakan, dalam pengoperasian pasar di Rokan Hulu, 20 Maret 2023, Bea Cukai Pekanbaru menyita 31.692 batang rokok tanpa pita cukai di beberapa toko yang dikunjunginya. Bea Cukai Malang pada 29 Maret 2023 menyita sejumlah toko yang menyimpan dan menyiapkan penjualan 10.372 batang rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil penuntutan diketahui total estimasi nilai barang tersebut mencapai Rp 86 juta dengan potensi kerugian hingga Rp 45 juta. Operasi rokok ilegal itu berlanjut di salah satu kantor jasa ekspedisi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, petugas menyita berbagai merek rokok kretek mesin sebanyak 58.320 batang tanpa pita cukai.
Tidak berhenti disitu, Bea Cukai Banjarmasin juga menyambangi kawasan Banjarbaru dan Martapura dalam rangka melakukan operasi pasar rokok ilegal. Dari operasi yang dilakukan pada 29-31 Maret 2023, petugas menyita 76.100 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp65,6 juta.
(TIDAK)