memuat…
Mobil bekas masih menjadi pilihan konsumen di Indonesia karena harganya yang terjangkau dan banyak pilihan, namun modus penipuan perlu Anda waspadai. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA – Mobil bekas masih menjadi pilihan konsumen di Indonesia karena harganya yang terjangkau dan banyak pilihan. Namun, perlu tetap waspada terhadap mod tersebut tipuan seperti menggunakan nama petugas dalam proses transaksi.
Kasubdit Standar Direktorat Korps Lalu Lintas STNK AKBP Petrus Aldo Siahaan membagikan cara aman membeli mobil bekas. Dia memperingatkan agar tidak langsung mempercayai orang lain, terutama saat membeli mobil bekas secara online.
Dia punya pengalaman ketika namanya digunakan oleh oknum penjual mobil bekas. Korban scammed percaya ini dan mengirimkan uang ke scammer.
“Saya pernah mengalaminya, tapi bukan sebagai korban. Nama saya telah digunakan untuk berbagai alasan. Mungkin karena saya berpangkat tinggi, jadi korban ini percaya saja,” ujar Aldo saat berdiskusi dengan Forum Wartawan Otomotif di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Petugas kepolisian ini berpesan kepada calon pembeli mobil bekas agar tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan penjual. Dia meminta untuk memastikan kendaraan itu asli dan surat-suratnya beres.
“Biasanya ketika orang melihat harganya berbeda dengan harga aslinya, mereka akan buru-buru. Selisih antara Rp 10 hingga Rp 20 juta itu menarik,” kata Aldo.
Sebagai calon pembeli, Aldo pun menyarankan untuk melakukan survey dengan melihat langsung mobil tersebut. Menurutnya, sangat penting untuk memastikan kondisi mobil dalam keadaan baik dan dokumen sesuai dengan nomor dan rangka kendaraan.
“Konsumen harus berani survey langsung dan ingat online itu hanya informasi. Jadi yang muncul di platform harus informasi sederhana, dan ini harus kita cek langsung, jangan tergiur terus,” ujarnya.
Hal penting lainnya saat membeli mobil bekas adalah mencocokkan data kendaraan dengan dokumen seperti STNK, BPKB, dan invoice. Aldo mengatakan, jika ada keraguan terhadap surat tersebut, pembeli harus berani mempertanyakannya dengan tegas.
“BPKB, STNK, dan invoice, bukti pembelian diberikan kepada pembeli. Berikut info, harga, warna, kemudian nomor rangka, nomor mesin dan nama pembeli pertama. Dokumen ini menjadi acuan bagi pembeli kendaraan untuk membuat BPKB. Dan semuanya bisa dipalsukan,” katanya.
(jaring)