memuat…
Ada keluhan tentang pengenaan biaya transaksi QRIS untuk UKM. Foto/Dok
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny mengatakan, permintaan pungutan biaya layanan pembayaran QRIS tidak tepat. Menurutnya, saat ini UKM juga banyak mengeluarkan biaya administrasi, mulai dari tingkat daerah hingga nasional.
Apalagi, kata Hermawati, pascapandemi, kondisi perekonomian negara baru pulih. Penggunaan masyarakat mulai meningkat dan kebiasaan cashless melalui QRIS yang banyak dilakukan di masa pandemi terus berkembang.
“Nilai yang ditetapkan untuk pengumpulan transaksi QRIS saja hampir separuh dari wajib pajak. Jadi sebenarnya perlu ditinjau ulang, dan tidak terlalu besar, perlu disosialisasikan juga. Jangan tiba-tiba para pedagang UKM itu sendiri tidak diinformasikan,” kata Hermawati dalam Review Pasar IDX Channel, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) resmi membebankan biaya layanan QRIS kepada penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3% mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya, biaya merchant discount rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0%, hingga 30 Juni mendatang. 2023.
“Ada kenaikan harga, harga tidak stabil, efek resesi global. Sayang MDR saat ini diperlakukan di tarif 0,3%, apalagi UKM diminta kesadaran wajib pajak 0,5%,” ujarnya. lanjut.
Hermawati menambahkan pelaku UKM masih memiliki beban retribusi daerah yang harus dibayarkan selain wajib pajak kepada pemerintah pusat. Sehingga, meski hanya dipatok sebesar 0,3%, kebijakan penerapan tarif layanan transaksi QRIS masih belum sesuai dan hanya menambah beban pelaku UKM.
Hermawati mengungkapkan saat ini banyak pelaku UKM yang menyembunyikan QR Code untuk metode pembayaran. Akhirnya mereka justru kembali menggunakan transaksi tunai atau auto debet, bukan menggunakan QRIS. Opsinya adalah menghindari diskon 0,3%, karena ketika disimpan di bank, ada juga biaya layanan lagi.
“Idealnya kalau mau mengajukan 0,1%, karena memang ada bank yang mengelola uangnya. Ada biaya administrasi, kemudian dari pemerintah sendiri ada pajak, ini tidak boleh sembarangan. UKM komplain, karena mereka juga punya retribusi daerah. Jadi saya harap bisa ditinjau kembali, baik nilai maupun cara pemungutannya,” tutupnya.
(mendesah)