Memuat…
Bank Indonesia (BI) mengumumkan beberapa pembaruan kebijakan kartu kredit tahun 2023. Ilustrasi foto/pexels/energipiccom
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) hari ini mengumumkan beberapa pembaruan kebijakan kartu kredit untuk tahun 2023.
Bank sentral akan melanjutkan kebijakan kartu kredit dengan beberapa poin. Pertama, mempertahankan batas suku bunga kartu kredit maksimal 1,75% per bulan.
Kedua, memperpanjang masa berlaku polis batas pembayaran minimum oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan mulai 31 Desember 2022 sampai dengan 30 Juni 2023, kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara virtual. tekan. konferensi di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Sekali lagi, Bank Indonesia Menaikkan Suku Bunga Rujukan 25 Bps Menjadi 5,5%
Selain itu, lanjutnya, BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100.000, dari 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
“Selain itu, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023,” jelas Perry.
Baca juga: Yuk, simak 5 keuntungan menggunakan kartu kredit
Terakhir, BI melanjutkan pemberlakuan kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan maksimal Rp 2.900 dari bank ke nasabah mulai 31 Desember 2022 hingga 30 Juni 2023.
(eng)