liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Dianggap Membahayakan Keselamatan, Truk Obesitas Dilarang Naik Kapal Laut

Dianggap Membahayakan Keselamatan, Truk Obesitas Dilarang Naik Kapal Laut

Memuat…

Truk ODOL dilarang naik ke kapal karena bahaya keselamatan. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat meminta kepada operator dan pejabat pelabuhan untuk melarang truk oversize and overloaded (ODOL) masuk ke kapal. Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno meminta operator pelabuhan mengutamakan keselamatan dalam mengatur muatan kapal.

Baca juga: Soal Perbedaan Tarif KRL Penumpang Kaya-Miskin, Ini Kata Komuter KAI

Dalam Permenhub No. 103 Tahun 2017 Pasal 2 menyatakan bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut dengan menggunakan kapal penyeberangan harus mengetahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan.

Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Kendaraan yang tidak mematuhi aturan dapat dikeluarkan dari antrian untuk membeli tiket.

“Pengelola pelabuhan penyeberangan wajib menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” kata Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

Dirjen Hendro juga meminta operator pelabuhan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas kendaraan ODOL. Apalagi di kondisi cuaca saat ini yang terkena gelombang tinggi.

“Kendaraan dengan beban dan dimensi yang berlebihan akan sangat berbahaya,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah lori jatuh ke laut saat memuat kendaraan di KMP. Labitra Karina tepatnya di Dermaga 5 Pelabuhan Feri Merak, Rabu (28/12) pukul 20.05 WIB. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam insiden ini.

Baca juga: Daftar Smartphone yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Tahun 2023

Hendro menjelaskan, saat memuat, lori tersangkut di pintu gerbang akibat ban serep tersangkut. Truk bermuatan semen diduga ODOL.

(mendesah)