Memuat…
Truk ODOL dilarang naik ke kapal karena bahaya keselamatan. Foto/Dok
JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat meminta kepada operator dan pejabat pelabuhan untuk melarang truk oversize and overloaded (ODOL) masuk ke kapal. Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno meminta operator pelabuhan mengutamakan keselamatan dalam mengatur muatan kapal.
Baca juga: Soal Perbedaan Tarif KRL Penumpang Kaya-Miskin, Ini Kata Komuter KAI
Dalam Permenhub No. 103 Tahun 2017 Pasal 2 menyatakan bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut dengan menggunakan kapal penyeberangan harus mengetahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan.
Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Kendaraan yang tidak mematuhi aturan dapat dikeluarkan dari antrian untuk membeli tiket.
“Pengelola pelabuhan penyeberangan wajib menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” kata Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Dirjen Hendro juga meminta operator pelabuhan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas kendaraan ODOL. Apalagi di kondisi cuaca saat ini yang terkena gelombang tinggi.
“Kendaraan dengan beban dan dimensi yang berlebihan akan sangat berbahaya,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah lori jatuh ke laut saat memuat kendaraan di KMP. Labitra Karina tepatnya di Dermaga 5 Pelabuhan Feri Merak, Rabu (28/12) pukul 20.05 WIB. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam insiden ini.
Baca juga: Daftar Smartphone yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Tahun 2023
Hendro menjelaskan, saat memuat, lori tersangkut di pintu gerbang akibat ban serep tersangkut. Truk bermuatan semen diduga ODOL.
(mendesah)