memuat…
Erick Thohir akan menindak tegas BUMN dengan LHKPN terburuk. Foto/Dok
JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir memastikan akan menindak tegas enam perusahaan milik negara yang direksinya mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 60%. Persentase itu berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena di bawah 60%, KPK memasukkan enam perusahaan dalam daftar LHKPN terburuk.
BUMN yang dimaksud antara lain PT Indonesia Tourism Development (ITDC), PT Aviation Tourism Indonesia (Persero) atau InJourney, PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), PT Boma Bisma Indra (BBI), dan PT Indah Karya.
Erick menyayangkan enam direksi perusahaan negara itu tidak mematuhi kebijakan pemerintah. Padahal laporan LHKPN diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Atas pelanggaran tersebut, Erick langsung menindaklanjuti. Ia sendiri telah meminta Sekretaris dan Deputi Kementerian BUMN untuk memproses kasus tersebut.
“Saya sangat menyayangkan karena meski KPK sudah mengatakan 99,5% melaporkan, tapi ada beberapa BUMN, 6 kalau tidak salah akan saya tindaklanjuti. Saya sudah bicara dengan Sesmen dan Deputi untuk menindak tegas karena ini kewajiban saya,” kata Erick saat ditemui di Menara Danareksa/7, Selasa malam (2023).
Dia meminta seluruh dewan komisaris dan direksi BUMN transparan. Salah satunya adalah dengan melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN KPK. Menurutnya, tidak ada yang disembunyikan selama menjadi pejabat BUMN.
“Kalau menteri saja yang melapor, bawahan kok tidak melapor, ada orang yang bersembunyi?” dia berkata.
Kementerian BUMN, lanjut Erick, akan terus berkoordinasi dengan lembaga hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung untuk terus memantau kinerja BUMN.
“Ya saya sudah minta Sesmen menyampaikan dan sudah ada kesepakatan. Kami sudah berkoordinasi, saya berterima kasih kepada KPK karena terus mengingat kami,” kata Erick.
(mendesah)