memuat…
Hasil kajian BPKP menyatakan saat ini tidak disarankan mengimpor KRL bekas dari Jepang. Foto/MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit impor kereta listrik (KRL) eks Jepang dan hasilnya telah dilaporkan ke Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Penanaman Modal (Kemenko Marves). Dari hasil review disebutkan bahwa saat ini tidak disarankan untuk mengimpor KRL bekas dari Jepang.
“Dari hasil kajian BPKP cukup jelas dan kita mengacu pada hasil kajian tersebut. Untuk sementara tidak disarankan impor,” ujar Deputi Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Ia menjelaskan, ada 4 poin yang dirangkum dari hasil kajian yang dilakukan BPKP. Pertama, rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung perkembangan industri kereta api Tanah Air.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 175 Tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereta api kecepatan tinggi normal dengan self driving termasuk KRL yang harus memiliki spesifikasi teknis salah satunya mengutamakan produk dalam negeri.
Dia juga menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menanggapi isu kereta KRL yang diimpor dalam kondisi bukan baru alias bekas dengan menyatakan permohonan dispensasi ini tidak dapat dipertimbangkan. Sebab, fokus pemerintah adalah meningkatkan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.
Kedua, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan ketentuan impor.
“PP menyatakan barang modal bukan baru tidak dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri dalam rangka pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau re-ekspor,” jelasnya. .
Seto juga menjelaskan dalam telaah tersebut bahwa BPKP memaparkan beberapa alasan teknis terkait mengapa impor yang diajukan PT KCI tidak sesuai. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa unit fasilitas yang dapat dioptimalkan penggunaannya.
Keempat, keputusan BPKP menyebutkan total KRL yang beroperasi saat ini sebanyak 1.114 unit, belum termasuk 48 unit yang ditangguhkan dan 63 yang diubah sementara.