Memuat…
Presiden Jokowi menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang saat ini sedang dibahas dengan DPR tentang RUU EBT. Foto/Ilustrasi
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Dewan Tenaga Nuklir yang saat ini sedang dibahas dengan DPR melalui RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
Lampu hijau pembentukan Dewan Tenaga Nuklir diberikan setelah pemerintah melakukan kajian komprehensif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI terkait pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, Arifin memaparkan beberapa pandangan pemerintah, salah satunya soal pembentukan Dewan Tenaga Nuklir atau otoritas pengawas.
Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN, kata Arifin, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Hampir Semua Negara Incar Reaktor Nuklir, Kepala Bapeten: Masa Depan Lebih Aman dan Efisien
Menurut dia, pemerintah mengusulkan kuasa Dewan Tenaga Nuklir terkait kajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan usulan kebijakan.
“Pemerintah menyetujui materi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan agar persetujuan tersebut diterapkan pada PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga,” jelasnya.
Selain itu, Dewan Energi Nuklir juga bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan nuklir mulai dari pembangkit listrik tenaga nuklir hingga kegiatan pemanfaatan energi nuklir.
Baca juga: Terungkap, Ini Sektor Industri yang Paling Banyak Menggunakan Energi Nuklir
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM tentang pembentukan tim terkait penyiapan susunan kelembagaan pengembangan PLTN. Bangka-Belitung dan Kalimantan disebut-sebut sebagai lokasi pembangunan PLTN pertama di Indonesia.
Kajian terkait pengembangan PLTN banyak dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Kementerian ESDM juga dilibatkan dalam kajian tersebut.
(eng)