Memuat…
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2022 telah menangani 25 kasus mamalia laut terdampar di Indonesia. FOTO/dokumen. Menteri Kesehatan
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2022 telah menangani sebanyak 25 kasus mamalia laut terdampar di Indonesia. Mamalia laut ini terdampar di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Dataran Tinggi Papua, dan Papua Tengah.
“Jenis paus mendominasi kejadian mamalia laut terdampar di wilayah timur, jumlahnya hampir 52 persen, yaitu 13 kejadian paus terdampar, 10 kejadian spesies dugong terdampar dan 2 kejadian lumba-lumba terdampar,” kata Kepala Balai LPSPL Sorong. Santoso Budi Widiarto, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).
Baca Juga: Kemenkeu Beri Akses Pembiayaan Rp 10,49 Triliun ke UKM Sektor Kelautan dan Perikanan
Dia mengatakan paus mendominasi kejadian mamalia laut terdampar di Indonesia timur, baik hidup maupun mati. Santoso mengatakan, dari seluruh kejadian mamalia laut yang terdampar di kawasan timur Indonesia, 50 persen ditangani langsung dengan turun ke lapangan, membantu dan memberikan rekomendasi teknis sedangkan 50 persen lainnya terlibat secara tidak langsung dengan mendata dan mengumpulkan informasi tentang kejadian tersebut.
Penanganan mamalia laut terdampar merupakan strategi KKP dalam menjaga kesehatan lautan Indonesia dan merupakan salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati laut di Indonesia.
Berdasarkan data LPSPL Sorong, hot spot mamalia laut terdampar di kawasan timur Indonesia pada tahun 2022 berada di Provinsi Maluku Utara sebanyak 36 persen, dan Papua Barat Daya sebanyak 24 persen dari total jumlah mamalia laut terdampar. ” jelasnya.
Santoso melanjutkan, sebagian besar mamalia laut yang terdampar itu ditemukan dalam kondisi kode 4 dan 5 yang mengalami pembusukan lebih lanjut dan dekomposisi akhir.
Banyaknya mamalia laut yang ditemukan dalam keadaan membusuk menandakan bahwa mamalia laut tersebut dalam keadaan hampir mati atau terdampar dan sulit dijangkau oleh manusia sehingga membutuhkan waktu untuk menanganinya.
KKP telah membuat Rencana Aksi Mamalia Laut Terdampar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 serta Pedoman Penyusunan Penanganan Mamalia Terdampar Laut.
Baca Juga: Kemenkes Tanggapi Tuntutan Nelayan Turunkan PNBP