Memuat…
Larangan penjualan rokok diduga disusupi oleh kepentingan kelompok tertentu. Foto/Ilustrasi
JAKARTA – Koordinator Komite Nasional Pelestarian Rokok (KNPK) Badruddin menanggapi rencana pemerintah melarang penjualan rokok eceran tahun depan. Bagi KNPK, kebijakan ini bisa merugikan Presiden.
Baca juga: Larangan Jualan Rokok Tak Bikin Macan Ompong
“Sebenarnya isu ini sengaja dibingkai sedemikian rupa oleh para aktivis anti rokok. Meski larangan penjualan rokok eceran hanya sebatas rekomendasi Kementerian Kesehatan kepada Presiden, namun bukan keputusan sebagaimana tersebar di dunia maya. ,” jelas Badruddin, Selasa (27/12/2022).
Menurut Badruddin, berita melintir seperti ini bisa merugikan Presiden Jokowi. Apalagi, lanjut Badruddin, menjelang tahun politik, semua informasi yang tidak valid bisa membingungkan banyak orang dan berisiko memicu pro dan kontra.
“Antirokok selalu digunakan untuk mendapatkan nama besar untuk kelancaran agenda mereka. Jadi, saya pikir media juga harus lebih disiplin dalam mengkonfirmasi dan meliput kedua belah pihak, bukan hanya mendiskreditkan informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya,” kata Badruddin .
Menurut Badruddin, pelarangan penjualan rokok eceran merupakan salah satu dari tujuh poin utama yang akan dituangkan dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Perlindungan Zat Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Terkait revisi PP 109, berbagai pihak dan pemangku kepentingan tembakau juga mendapat penolakan seperti Kementerian Koordinasi Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” jelas Badruddin.
Menurut Badruddin, PP 109/2012 sangat rinci sebagai regulasi tembakau di Indonesia. Tegasnya, jika PP 109 benar-benar ditegakkan, tidak perlu ada usulan revisi. Karena aturan tersebut bersifat komprehensif, termasuk mengatur penjualan anak.
Baca juga: Karantina Covid-19 Bakal Dicabut, Warga China Bergegas Liburan ke Luar Negeri
“Kecuali ada kepentingan dan jaminan tertentu di balik usulan revisi itu,” pungkas Badruddin.
(mendesah)