memuat…
SKK Migas memberikan masukan terkait larangan ekspor gas. FOTO/dokumen. SINDOnews
JAKARTA – Satgas Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) buka suara pada larangan tersebut ekspor gas gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Hal ini diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) pada 2025 atau 2026.
“Terkait larangan ekspor, kebijakan kami adalah menggunakan di dalam negeri. Kami akan mendorong industri dalam negeri untuk menggunakan gas kami di Papua untuk pabrik urea dan metanol di Bojonegoro. Kami akan terus mendorong investor untuk berinvestasi dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan. . , dan mungkin harganya,” katanya. Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo pada laporan Kinerja Hulu Migas Tahun 2023 di Gedung SKK Migas, Selasa (18/7/2023).
Dia memastikan kebijakan pemerintah tetap sama, yakni memprioritaskan gas untuk keperluan rumah tangga mencapai 65 persen.
“Saya kira ini yang terus kita lakukan, smelter sudah kita petakan dari sisi supply, mau yang susah Train III, Genting, IDD Masela, ada juga Tomori virgin LNG yang bisa dipakai juga Wasambo, ini memungkinkan itu untuk digunakan di dalam negeri untuk peleburan kembali,” lanjutnya.
Berdasarkan data aktual semester 1 2023 terdapat sekitar 100 standar kargo yang terdiri dari Tangguh 56.1 dan Bontang 44.7.
“Jadi ada 100 kargo, 71,3 kargo ini diekspor, dan sekitar 30 kargo digunakan di dalam negeri. Secara keseluruhan, kalau bicara LNG, 65% konsumsi gas keseluruhan masih untuk keperluan domestik, 35% ekspornya terdiri dari saluran pipa, ekspor gas, dan LNG.” dia berkata.
(TIDAK)