memuat…
Moratorium perizinan berbasis fintech pinjaman P2P atau yang lebih dikenal dengan pinjol akan dicabut pada kuartal III 2023. Foto/SINDO/Wawan Bastian
JAKARTA – Dewan Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, moratorium perizinan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) loan atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjaman) akan dibatalkan pada kuartal ketiga tahun 2023.
“Kuartal ketiga paling awal atau paling lambat. Itu mencabut moratorium,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Keuangan dan OJK Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Bambang W Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dengan dibatalkannya moratorium fintech, kata dia, pemain baru berpeluang menjadi promotor pinjaman fintech P2P. Dia juga mengimbau para penggiat P2P untuk menyediakan persyaratan yang diperlukan.
Ini termasuk persyaratan modal, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya. “Saat ini kami menghimbau para penggemar P2P untuk mempersiapkan diri agar prosesnya cepat,” saran Bambang.
Dia menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, promotor fintech loan melalui dua tahap, yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian disederhanakan dimana promotor fintech bisa langsung mengajukan izin operasional ke OJK.
Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) loan pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan akumulasi pembiayaan tumbuh 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit agregat (TWP90) juga meningkat menjadi 2,81%.
(eng)