liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Moratorium Pinjol Dicabut Kuartal III, Pemain Baru Diminta Bersiap

Moratorium Pinjol Dicabut Kuartal III, Pemain Baru Diminta Bersiap

memuat…

Moratorium perizinan berbasis fintech pinjaman P2P atau yang lebih dikenal dengan pinjol akan dicabut pada kuartal III 2023. Foto/SINDO/Wawan Bastian

JAKARTA Dewan Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, moratorium perizinan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) loan atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjaman) akan dibatalkan pada kuartal ketiga tahun 2023.

“Kuartal ketiga paling awal atau paling lambat. Itu mencabut moratorium,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Keuangan dan OJK Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Bambang W Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Dengan dibatalkannya moratorium fintech, kata dia, pemain baru berpeluang menjadi promotor pinjaman fintech P2P. Dia juga mengimbau para penggiat P2P untuk menyediakan persyaratan yang diperlukan.

Ini termasuk persyaratan modal, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya. “Saat ini kami menghimbau para penggemar P2P untuk mempersiapkan diri agar prosesnya cepat,” saran Bambang.

Dia menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, promotor fintech loan melalui dua tahap, yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian disederhanakan dimana promotor fintech bisa langsung mengajukan izin operasional ke OJK.

Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) loan pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan akumulasi pembiayaan tumbuh 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit agregat (TWP90) juga meningkat menjadi 2,81%.

(eng)