memuat…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan. FOTO/dokumen. SINDOnews
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menyelesaikan 101 kasus pidana di sektor tersebut layanan keuangan yang telah dinyatakan selesai (P-21) hingga Juni 2023.
Kasus yang diselesaikan terdiri dari 79 kasus kejahatan perbankan, 17 kasus kejahatan industri keuangan non bank (IKNB), dan 5 kasus kejahatan pasar modal.
“Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. Terutama untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan lebih mendorong pemulihan perekonomian negara pascapandemi,” ujar Kepala Departemen Investigasi Sektor Jasa Keuangan OJK. , Tongam L. Tobing dalam keterangannya. siaran pers, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang berwibawa, OJK kini memiliki 10 penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK, serta 5 jaksa penuntut umum yang bertugas sebagai analis kasus.
Selain itu, OJK juga menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.
Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Investigasi OJK telah mendapatkan penghargaan Penyidik Terbaik dari Satuan Reserse Kriminal Polri pada 24 November 2022 atas prestasinya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan sepanjang tahun 2022.
“OJK merupakan lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga,” kata Tongam.
(TIDAK)