memuat…
Kementerian Perdagangan didesak menyelesaikan sengketa pajak minyak sebelum Ramadhan. FOTO/dokumen. SINDOnews
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengkritik peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang pembatasan penjualan Oilita dari pengecer ke konsumen maksimal 2 liter per orang per hari. Hal ini menunjukkan belum siapnya aturan sehingga menimbulkan kelangkaan dan kegaduhan di masyarakat.
“Pengawasan juga sulit dilakukan, apalagi di pasar yang barangnya terbatas,” kata Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri kepada MNC Portal, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Balada Minyakita: Langka, Mahal, Juga Dipalsukan
Menurut Abdullah, regulasi khusus tersebut bisa memuat keputusan rasional terkait produksi Minyakita, misalnya mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dibedakan dari minyak curah dan secara khusus mengontrol produksi Minyakita. Jika aturan khusus tidak dikeluarkan, ke depan akan semakin banyak praktik penipuan yang mengemas minyak curah ke dalam Minyakita.
“Ini sebenarnya bentuk tanggung jawab Kemendag, mereka sudah mulai Minyakita, sudah terjadi transisi, lalu tiba-tiba harus kembali ke minyak curah lagi karena pemerintah tidak bisa mengintervensi produsen yang punya DMO non spesifik, ” dia berkata. dia berkata.
Baca Juga: Ultimatum Kemendag: Pedagang Dilarang Jual Minyakita di atas Rp 14.000/Liter HET
Opsi kedua, lanjut dia, pemerintah perlu berkoordinasi dengan banyak pihak, salah satunya asosiasi. Koordinasi ini penting untuk mendengar ide dan masukan dari aktor yang memahami situasi sebenarnya di lapangan.
Abdullah juga menjelaskan, pemerintah perlu segera menyelesaikan masalah ini menjelang Ramadhan, saat biasanya ada kenaikan permintaan dan harga minyak yang signifikan. “Tapi kalau Kemendag percaya diri, terlepas dari situasi di lapangan, tanpa koordinasi dengan banyak pihak, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan,” jelasnya.
(TIDAK)