memuat…
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembelian Minyakita dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di pasar dibatalkan, namun sudah ada penggantinya. Foto/Dok
JAKARTA – Mendag atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pembelian tersebut Oilita menggunakan Kartu Identitas (KTP) di pasar dibatalkan. Menurutnya, cara ini akan menyulitkan konsumen dan pedagang.
Baca juga: Kemasan Menarik dan Harga Murah, Minyakita Jadi Incaran Ibu Semua Lapisan
Sehingga aturan baru, nantinya di setiap pasar dan warung makan akan dipasang spanduk bertuliskan “Pembelian Oli Maksimal 2 Liter/Botol”.
“Itu (menggunakan KTP) repot. Pasang saja (spanduk), di setiap pasar pembeli hanya membeli 2 liter atau 2 botol,” ujarnya. Menteri Perdagangan Zulhas -Sapaan Zulkifli Hasan- saat ditemui awak media usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Langgar Regulasi, Kemendag Turunkan 6.678 Konten Penjualan Oli Online
Sekadar informasi, Mendag Zulhas mengatakan minyak goreng sederhana bermerek Minyakita akan segera membanjiri pasar tradisional. Untuk aturan pembelian, pengguna diwajibkan menunjukkan kartu tanda pengenal (KTP).
“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli,” kata Zulkifli, Minggu (5/2/2023).
Kemudian di awal dia juga mengatakan bahwa pembelian maksimal adalah 5 liter per orang, dengan catatan untuk pemakaian pribadi dan bukan untuk dijual kembali.
(hektar)