memuat…
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah melarang penjualan online pakaian bekas impor. FOTO/dokumen. SINDOnews
JAKARTA – Pemerintah akan membatasi kegiatan penjualan secara online pakaian impor di media sosial juga perdagangan elektronik . Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah mengoordinasikan berbagai platform media sosial untuk e-commerce.
“Karena mempromosikan barang ilegal juga ilegal. Soalnya di media sosial banyak sekali kita temukan,” kata Aldi Abidin, Staf Ahli Tim Ahli Kementerian Koperasi dan UKM dalam diskusi dengan e -commerce di UKM Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ia mengatakan, yang ditutup tidak hanya penjualan di media sosial atau di platform e-commerce. Namun, ini juga berlaku untuk konten kreator. “Cara mengakomodir permintaan adalah dengan menghentikan promosi,” kata Aldi.
Dikatakannya, platform media sosial seharusnya tidak menghadapi kesulitan dalam mengimplementasikan hal tersebut karena perusahaan media sosial biasanya memiliki tim yang berspesialisasi dalam bidang Artificial Intelligence (AI) untuk mengecek keyword atau kata kunci yang berkaitan dengan penghematan. “Mereka pasti akan membuat judul yang ada kata hemat, hidden gems, dll. Itu bisa didapatkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ekspor. Barang yang Dilarang dan Impor Barang yang Dilarang.
(TIDAK)