memuat…
Proyek jalan tol merupakan salah satu potensi korupsi yang dicermati KPK. Foto/Ilustrasi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus potensi korupsi di proyek infrastruktur. Khusus untuk pembangunan jalan tol, mulai dari proses perencanaan, lelang, pengawasan yang kurang baik, hingga benturan kepentingan.
Terkait potensi korupsi, Deputi Pencegahan dan Pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyoroti sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang juga menjabat sebagai komisaris. di badan usaha jalan tol (BUJT). .
“BPJT mengawasi semua yang mengoperasikan jalan tol. Sekarang ada lima orang BPJT yang menjadi komisaris di jalan tol, itu saja,” kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).
Lima BUJT yang kursi komisarisnya diduduki oleh pejabat BPJT adalah PT Jasamarga Related Business, PT Citra Marga Nusaphala Persada, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, PT Jasamarga Tol Transjawa, dan PT Trans Marga Java Tengah.
Yang terbaru, Sekjen Kementerian PUPR juga didapuk menjadi Komisaris Utama di PT Jasa Marga Persero Tbk. Penunjukan tersebut berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 8 Februari 2023.
KPK menemukan titik rawan korupsi berupa lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak memenuhi kewajibannya. Potensi kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun.
“Rp 4,5 triliun pemerintah membeli tanah (untuk) pembebasan tanah, janji kalau tol selesai, uangnya akan dikembalikan. Tolnya ternyata siap, Rp 4,5 triliun. belum dikembalikan dan tidak jelas apa rencana pengembaliannya. All (BUJT) call), Rp 4,5 triliun itu uang yang banyak,” kata Pahala.
Temuan KPK terkait potensi paparan korupsi ada pada proyek jalan tol yang bermasalah tata kelola. Misalnya dari proses perencanaan, aturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti efisiensi jalan tol dan alokasi dana pembebasan lahan.
Dalam proses lelang, KPK menilai dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup mengenai kondisi teknis jalan tol. Pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan keterlambatan konstruksi.