Memuat…
Buruh meminta kenaikan UMP minimal 10%. Foto/Dok
JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak persentase kenaikan Upah Minimum Regional (UMP) 2023 di beberapa daerah. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena kenaikan UMP masih di bawah tingkat inflasi Januari hingga Desember 2022 yang sebesar 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5%.
Baca juga: Apindo Usulkan Turunkan Gaji, Kata Iqbal: Anda Bisa Lihat Siapa yang Selama Ini Mengeksploitasi Buruh
“Peningkatan UMP dan UMK di seluruh Indonesia harus sama dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun berjalan, tidak menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year to year,” kata Said Iqbal dalam keterangannya. kepada MPI, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, jika penetapan UMP menggunakan data September 2021 hingga September 2022, maka pengaruh kenaikan BBM pada Oktober 2022 tidak dihitung.
“Itu belum termasuk efek kenaikan BBM yang menyebabkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM akan terjadi pada Oktober 2022,” ujarnya.
Said juga meminta bupati dan walikota merekomendasikan upah minimum kota (UMK) kepada gubernur, yakni antara 10 hingga 13%. Menurut Said ada konsekuensi jika permintaan itu tidak dipenuhi.
“Kalau tuntutan di atas tidak didengarkan, mulai minggu depan akan ada aksi besar-besaran di berbagai daerah di seluruh Indonesia yang menyerukan kenaikan gaji 10 sampai 13%,” ujar Said Iqbal.
Baca juga: 10 Cara Mengontrol Tekanan Darah Tinggi Tanpa Obat
Seperti diketahui, sejumlah daerah mengumumkan kenaikan UMP pada hari ini, Senin (28/11/2022). Hal ini mengacu pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 yang menyebutkan UMP 2023 ditetapkan paling lambat 28 November 2022, dilanjutkan dengan penetapan UMK pada 7 Desember 2022.
(mendesah)