memuat…
Rubicon dikenal sebagai mobil off-road yang gagah dengan bodi kokoh. Foto: Jip
JAKARTA – Lagi-lagi Jeep Wrangler Rubicon viral karena hal-hal negatif. Sebelumnya, mobil tersebut menjadi perbincangan masyarakat karena digunakan oleh terduga pelaku, Mario Dandy Satriyo. Kini, sebuah Jeep Rubicon kembali viral karena tak mau bertanggung jawab setelah menabrak mobil lain. Padahal, pengemudi Rubucon melakukan kesalahan karena mengambil bahu jalan dan tidak mau mengalah saat mobil lain hendak keluar tol.
Hanya Bahu Jalan Darurat
Tentu fungsi bahu jalan hanya bisa digunakan dalam situasi darurat dan petugas yang benar-benar berkepentingan. Mengapa? Karena banyak bahaya yang mengintai saat melintasi bahu jalan. Apalagi untuk mobil yang relatif besar.
Sekadar informasi, Jeep Wrangler Rubicon memiliki dimensi panjang 4.785 mm, lebar 1.875 mm, tinggi 1.868 mm, dan wheelbase 3.008 mm. Dalam video viral tersebut terlihat mobil SUV yang biasa digunakan untuk off-road itu juga sudah dimodifikasi. Sehingga membuatnya lebih luas. Jeep Wrangler Rubicon memang terlihat tangguh dari luar dengan tetap mempertahankan model klasiknya.
Desainnya terbuat dari kotak. Lampunya berbentuk bulat dengan panggangan tujuh lubang. Mobil tersebut juga terlihat kokoh karena menggunakan velg berdiameter 33 inci yang dibalut ban segala medan. Di bagian belakang juga terdapat ban serep yang disebut “konde”.
Untuk keselamatan, Jeep Wrangler Rubicon dilengkapi dengan fitur standar seperti empat rem cakram, ABS, EBD, ESC (Electronic Stability Control) dan ERM (Electronic Roll Mitigation). Untuk urusan performa, SUV gagah ini dibekali mesin 1.995 cc GME 4 silinder segaris. Mesin ini mampu menghasilkan tenaga 270 hp pada 5.250 rpm dan torsi puncak 400 Nm pada 3.000 rpm.
Tenaga ini disalurkan ke keempat rodanya melalui transmisi otomatis 8 percepatan dan transfer case ROCK-TRAC. Namun, pengemudi bisa mengubahnya ke transmisi manual untuk mendapatkan sensasi berkendara sesungguhnya saat off-road.
Soal harga, Jeep Wrangler Rubicon dalam video adalah versi 4 pintu yang dibanderol Rp 1,7 miliar. Tentunya hal ini hanya bisa dimiliki oleh kalangan atas yang seharusnya menunjukkan etika berkendara yang baik di jalan umum.
Sebagai informasi, penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Aturan ini dijelaskan dalam Pasar 41 ayat 2 yang berbunyi:
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
A. digunakan untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat;