Memuat…
PNBP dari subsektor perikanan tangkap mencapai Rp1,26 triliun pada 2022. Foto/Ist
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari subsektor penangkapan ikan tangkapan mencapai Rp 1,26 triliun tahun lalu.
Jumlah tersebut meningkat 61% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 784 miliar dan menjadi rekor PNBP tertinggi pada subsektor perikanan tangkap.
“Pemotongan ini terjadi seiring dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dan menjadi bukti pertumbuhan subsektor perikanan tangkap,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers, Minggu (1/1). . 1/2023).
Dia menjelaskan, total dokumen perizinan yang diterbitkan sepanjang 2022 sebanyak 4.347 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 7.760 Surat Izin Usaha Perikanan/Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan 770 Surat Izin Usaha Subsektor Angkutan Ikan. Surat Izin Kapal (SIKPI).
Zaini menambahkan, kinerja perkembangan perikanan tangkap pada tahun 2022 juga menunjukkan perkembangan yang positif. Rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) hingga November 2022 sebesar 106,56.
Total produksi perikanan tangkap hingga triwulan III 2022 tercatat 5,96 juta ton dengan nilai produksi Rp 182,59 triliun.
Baca juga: Tumbuh Lebih dari 10%, Ekspor Perikanan Indonesia Capai Rp 88 Triliun
Sementara terkait penangkapan ikan terukur, Zaini mengatakan, pihaknya telah memberikan kemudahan dengan mengembangkan pelabuhan perikanan. Petugas handal juga telah bersiap untuk melaksanakan PNBP pascaproduksi pada awal tahun 2023.
“KKP telah menyediakan aplikasi ukur penangkapan ikan secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan perhitungan pungutan pascaproduksi hasil perikanan (PHP) melalui self assesment,” ujarnya.
Lanjutnya, e-PIT juga akan mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan yang terukur secara menyeluruh setelah seluruh regulasi terkait diundangkan.