memuat…
Satgas BLBI terus mengejar aset obligor. Foto/Dok
JAKARTA – PTUN Jakarta memenangkan Gugus Tugas BLBI dalam kasus pemblokiran saham PT Bearmas Perkasa yang merupakan saham yang dijamin oleh Kaharudin Ongko. Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, majelis hakim PTUN memutuskan gugatan PT Bearmas Perkasa tidak diterima.
“Alasan Satgas BLBI melakukan pembatasan saham PT Bearmas Perkasa adalah karena adanya MRNIA Untuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham di Bank Umum Nasional, pada dasarnya obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan telah memberikan agunan. Salah satu jaminannya adalah PT Saham Bearmas Perkasa,” kata Ketua Gugus Tugas BLBI Riold Silaban di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Bearmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak terkait Kaharudin Ongko, sehingga tindakan pengalihan saham PT Bearmas Perkasa kepada pihak terkait Kaharudin Ongko bertentangan dengan Bidang Keuangan. . Keputusan Komite Kebijakan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000, pada dasarnya pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperbolehkan sepanjang kewajibannya kepada negara dilunasi. dilakukan.
“Sebelumnya, Satgas BLBI juga pernah memenangkan kasus di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC dengan nomor perkara 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt. Satgas BLBI terus gencar mengejar saham yang sudah dijaminkan. oleh Kaharudin Ongko, karena diketahui saham perusahaan yang dimiliki pihak tersebut masih beraliansi dengan Kaharudin Ongko,” ujar Rionald.
Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban sebagai kewajiban Bank Umum Nasional sebesar Rp 10% termasuk Biaya Administrasi Piutang Nasional 10%.
.
(mendesah)