liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Skema Power Wheeling Dipastikan Tak Masuk RUU EBT

Skema Power Wheeling Dipastikan Tak Masuk RUU EBT

Memuat…

Skema penggunaan fasilitas PLN oleh swasta untuk EBT tidak masuk dalam RUU EBT. Foto/ilustrasi

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, tidak ada klausul yang mengatur skema power milling dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT. Menurut dia, pemerintah sepakat untuk tidak mencantumkan klausul tersebut.

Baca juga: Di Davos, Menteri ESDM Akui: Butuh USD 1 Triliun untuk Capai Target NZE 2060

Skema roda listrik adalah penggunaan bersama jaringan listrik PLN oleh swasta. Skema tersebut diduga memfasilitasi pengalihan listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasional perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Pemerintah memutuskan untuk menghapus skema distribusi listrik dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun, ada kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem.

“Posisi pemerintah sudah jelas, sudah masuk DIM. Posisi pemerintah tidak ada ban listrik. Tapi kewajiban menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Kewajiban ini harus dilaksanakan,” kata Arifin dalam acara tersebut. . Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/1/2023).

Penerapan skema pembangkit listrik yang sebelumnya diatur dalam RUU EBT dinilai inkonstitusional. Karena tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat dan negara.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, skema distribusi listrik hanya membebani masyarakat. Karena itu, dia setuju dengan pemerintah untuk menerbitkan hal tersebut dalam RUU EBT.

“Kalau swasta bisa menjualnya, pasti akan lebih mahal. Dalam artian juga akan membebani PLN karena akan terus membebani operasional PLN, karena swasta menggunakan aset yang dibangun PLN,” ujarnya. kata Marwan di lokasi yang sama.

Apalagi, kata Marwan, PLN saat ini dalam keadaan surplus atau kelebihan pasokan. Khususnya di wilayah Jawa sekitar 50-60% dan Sumatera sekitar 40-50% yang diperkirakan bertahan 3-4 tahun.

Baca juga: KPK Tangkap Buronan Izil Azhar di Banda Aceh

“Sebenarnya penambahan pasokan listrik EBT juga belum diperlukan untuk saat ini. Rencana IPP menggunakan jaringan transmisi PLN akan menimbulkan banyak masalah, makanya kami ingin hal ini tidak dibahas,” ujarnya.

(mendesah)