memuat…
Tren belanja online dan munculnya situs e-commerce lokal dan internasional telah memungkinkan orang modern untuk berbelanja tanpa mengenal batas negara. Produksi foto/pexels/kampus
JAKARTA – Tren belanja online (online) dan maraknya website perdagangan elektronik lokal dan internasional membuat masyarakat modern dapat berbelanja tanpa mengenal batas negara.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce serta harga yang kompetitif, tidak heran jika terjadi lonjakan aktivitas belanja dari luar negeri dengan mekanisme impor barang konsinyasi.
Namun, masih banyak yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai tata cara pengiriman barang dari luar negeri dan pembebanan pajak. Kesalahpahaman ini menimbulkan kebingungan dan berbagai pertanyaan setelah transaksi.
Terkait hal itu, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai Hatta Wardhana mengatakan, impor barang konsinyasi telah dikendalikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Kepabeanan. , Alokasi Cukai dan Pajak atas Barang Konsinyasi Impor.
Sayangnya, kesalahpahaman masyarakat terhadap aturan tersebut membuat barang konsinyasi menjadi salah satu topik yang sering ditanyakan masyarakat. kebiasaan .
“Persoalan tentang tata cara dan aturan impor barang konsinyasi menjadi puncak laporan Pusat Penghubung Bea dan Cukai 2022,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip Selasa (21/2/2023).
Menurut dia, dalam tiga bulan terakhir, tepatnya November 2022 hingga Januari 2023, ada 2.075 permintaan informasi terkait pengiriman melalui telepon. Dari jumlah tersebut, 151 di antaranya menanyakan tentang besaran biaya yang dikenakan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa mekanisme pembebanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam tata cara impor barang untuk pengapalan.
Bea masuk tidak dikenakan pada pengiriman dengan nilai maksimum USD3. Pungutan hanya berlaku untuk kiriman yang nilainya berkisar antara USD3-1.500, yaitu sebesar 7,5%.
Sementara itu, kiriman dengan nilai di atas USD 1.500 dikenakan tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). “Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan persyaratan tertentu seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku,” jelasnya.