memuat…
Para pelaku industri periklanan mengeluhkan pelarangan total iklan rokok. Foto/Ilustrasi
JAKARTA – Para pelaku industri periklanan menekankan bahwa praktik dan etika dalam menampilkan iklan rokok di Indonesia sudah sesuai aturan. Meningkatnya jumlah perokok anak disebabkan oleh banyak faktor, sehingga dirasa iklan rokok dianggap tidak adil sehingga memunculkan wacana pelarangan iklan rokok secara menyeluruh.
Ketua Badan Permusyawaratan Dewan Periklanan Indonesia dan Anggota Tim Penyusun Etika Periklanan Indonesia, Herry Margono, menegaskan tidak adil (unfair) jika investasi diperbolehkan tetapi iklan dilarang. “Benar-benar dilarang [dilarang sepenuhnya] Saya tidak setuju,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
Herry melanjutkan, pihaknya sepakat membatasi iklan rokok sesuai aturan yang berlaku. Berbagai aturan tersebut juga telah dijalankan dengan patuh.
“Mulai tayang jam 9.30 malam sampai jam 5 pagi. Kami telah mematuhi aturan ini,” tambahnya.
Jika dilihat dari faktor waktu penayangan iklan tersebut saja, Herry keberatan jika dinyatakan berdampak besar bagi anak-anak. “Apakah anak itu menonton TV dari jam 9.30 malam sampai jam 5 pagi?” Dia bertanya.
Begitu juga dengan penayangan iklan rokok di platform media sosial, menurut Herry, anak-anak tidak boleh leluasa mengakses platform media sosial. “Media sosial bukanlah media untuk anak-anak. Ada batasan usia bagi penggunanya,” kata Herry.
Lebih lanjut Herry meyakinkan, pedoman dan etika beriklan di Indonesia, termasuk iklan rokok, telah disiapkan sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang berkompeten. Penyusunan acuan ini melibatkan asosiasi yang terlibat dalam periklanan dan dipantau oleh badan pengawasnya.
Herry menegaskan, semua regulasi terkait iklan rokok sudah sesuai. Tidak ada kelemahan dalam hal aturan.
“Masalah lemah dan kuat bukan masalah regulasi, ini masalah penegakan. Tapi sekali lagi, kalau bisa kita cek sangat sedikit pelanggaran terkait iklan rokok,” ujarnya.