Memuat…
Petugas pajak akan mendapat bonus hingga ratusan juta. FOTO/Antara Foto
JAKARTA – staf Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapat bonus karena pembayaran pajak melebihi target. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penerimaan pajak mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 110,1 persen dari target dalam Perpres No. 98 Tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS DJP berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja (tukin) atas prestasi tersebut.
Baca Juga: Melampaui Target, Realisasi PNBP Capai Rp551,1 Triliun
Menurut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017, Pasal 3b, pemberian token dilakukan dengan memperhatikan kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja dapat diberikan maksimal 10 persen lebih rendah hingga maksimal 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, PNS DJP akan menerima tanda terima lengkap dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Bayar Pajak UKM Melalui Aplikasi Online
Berdasarkan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan Rp 5.361.800 untuk level eksekutif, sedangkan terbesar Rp 117.375.000 untuk level tertinggi. PNS DJP yang akan menerima tukin terbesar adalah Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo. Berikut rincian penerimaan yang diterima PNS DJP berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
1. Eselon I
– Peringkat 27 Rp 117.375.000
– Peringkat 26 Rp 99.720.000
– Peringkat 25 Rp 95.602.000
– Peringkat 24 Rp 84.604.000.
2. Eselon II
– Peringkat 23 Rp 81.940.000
– Peringkat 22 Rp 72.522.000
– Peringkat 21 Rp 64.192.000 – Peringkat 20 Rp 56.780.000.
3. Eselon III ke bawah
– Peringkat 19 Rp 46.478.000
– Peringkat 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
– Peringkat 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
– Peringkat 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
– Peringkat 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
– Peringkat 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
– Posisi posisi 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
– Posisi posisi 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
– Posisi posisi 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
– Posisi posisi 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
– Peringkat 9 Rp13.320.562 – 9.768.412
– Peringkat 8 Rp12.686.250 – 8.457.500
– Posisi posisi 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
– Peringkat 6 Rp 7.673.375
– Peringkat 5 Rp 7.171.875
– Peringkat 4 Rp 5.361.800
(Tidak)