Memuat…
Pemutusan hubungan kerja harus dibicarakan sebelum diputuskan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA – Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi saat ini jangan dijadikan peluang bagi perusahaan untuk melakukannya begitu saja. Perusahaan harus memiliki landasan yang kuat sebelum menjalankan (merumahkan) karyawan.
Baca juga: Gelombang PHK Semakin Sibuk, Ini Langkah Kementerian Ketenagakerjaan
“Kalau tidak bisa dihindari, PHK harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Aloysius, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).
Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat mempertimbangkan keputusan pemutusan hubungan kerja, maka laporan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Prosesnya juga tidak akan mudah bagi perusahaan untuk berhenti bekerja begitu saja.
“Pemberhentian itu harus dibicarakan bersama dulu, bipartit, dimediasi. Kalau tidak memungkinkan, lanjutkan sengketa (perselisihan), lalu langsung ke PHI (pengadilan hubungan industrial), terus ke Mahkamah Agung, kasasi,” lanjutnya.
Menurut Aloysius, ada proses dan pembahasan panjang sebelum perusahaan memutuskan memberhentikan karyawannya. Sehingga proses hukum harus dilakukan pihak perusahaan jika harus melakukan PHK.
Baca juga: Update Kematian Gempa Cianjur Jadi 318 Orang, 14 Hilang
“Hak mereka adalah menerima uang pesangon, berdasarkan masa kerja, kemudian santunan hak tersebut, kemudian santunan masa kerja, sehingga mereka yang bekerja lebih dari tiga tahun mendapat uang pensiun,” pungkasnya.
(mendesah)