liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI

Wajib Tahu! Sebelum Kena PHK, Ini Tahapannya

Wajib Tahu! Sebelum Kena PHK, Ini Tahapannya

Memuat…

Pemutusan hubungan kerja harus dibicarakan sebelum diputuskan. Foto/Ilustrasi

JAKARTA – Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi saat ini jangan dijadikan peluang bagi perusahaan untuk melakukannya begitu saja. Perusahaan harus memiliki landasan yang kuat sebelum menjalankan (merumahkan) karyawan.

Baca juga: Gelombang PHK Semakin Sibuk, Ini Langkah Kementerian Ketenagakerjaan

“Kalau tidak bisa dihindari, PHK harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Aloysius, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).

Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat mempertimbangkan keputusan pemutusan hubungan kerja, maka laporan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Prosesnya juga tidak akan mudah bagi perusahaan untuk berhenti bekerja begitu saja.

“Pemberhentian itu harus dibicarakan bersama dulu, bipartit, dimediasi. Kalau tidak memungkinkan, lanjutkan sengketa (perselisihan), lalu langsung ke PHI (pengadilan hubungan industrial), terus ke Mahkamah Agung, kasasi,” lanjutnya.

Menurut Aloysius, ada proses dan pembahasan panjang sebelum perusahaan memutuskan memberhentikan karyawannya. Sehingga proses hukum harus dilakukan pihak perusahaan jika harus melakukan PHK.

Baca juga: Update Kematian Gempa Cianjur Jadi 318 Orang, 14 Hilang

“Hak mereka adalah menerima uang pesangon, berdasarkan masa kerja, kemudian santunan hak tersebut, kemudian santunan masa kerja, sehingga mereka yang bekerja lebih dari tiga tahun mendapat uang pensiun,” pungkasnya.

(mendesah)