liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168

Wamen BUMN II Dorong Peningkatan Perlindungan bagi Korban Kecelakaan

Wamen BUMN II Dorong Peningkatan Perlindungan bagi Korban Kecelakaan

Memuat…

Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kehadiran Bangsa untuk Korban Lalu Lintas. FOTO/dokumen. Spesial

JAKARTAKementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong upaya peningkatan perlindungan korban kecelakaan lalu lintas melalui langkah perluasan asuransi. Berdasarkan data Jasa Raharja, jumlah kecelakaan dengan total biaya pengobatan melebihi Rp 20 juta mencapai 19.523 korban atau 18% dari seluruh korban dengan rata-rata biaya pengobatan Rp 40,7 juta.

“Apabila korban merupakan anggota BPJS Kesehatan, akses biaya pengobatan korban kecelakaan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” kata Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Bongkar Kinerja PTPN III, Wakil Menteri BUMN Palaha: Laba Naik 54%

Menurutnya, perluasan asuransi yang pertama bisa dilakukan melalui peningkatan jumlah pertanggungan. Perlindungan luka badan dalam perlindungan TPL UU 34 Tahun 1964 memiliki batasan sebesar Rp 20 juta.
Kedua, perlindungan melalui asuransi TPL terhadap kerusakan harta benda, yaitu kerugian bagi tertanggung berupa harta benda yang memiliki nilai ekonomis.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pada 2021 kerugian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 246 miliar. “Untuk menutup kerugian tersebut, perlu diberikan perlindungan dasar atas kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga,” lanjutnya.

Dalam paparannya, Ketua Harian Pelaksana Pengawasan IKNB Dewan Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pengembangan produk asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor dengan cakupan yang lebih komprehensif merupakan kebutuhan yang mendesak. Pertama, nilai kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp246 miliar pada 2020-2021.

“Kedua, potensi peningkatan jumlah kecelakaan di tengah pemulihan mobilitas pasca pandemi. Ketiga, asuransi wajib pihak ketiga belum memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan harta benda akibat kecelakaan. Keempat, penetrasi sukarela asuransi mobil belum optimal, yang mayoritas terkait kredit pembiayaan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Baca Juga: Pakai Kendaraan Listrik, Wamen Palaha Anugerahi Penghematan Masyarakat Rp 1,5 Juta

Saat ini industri kecelakaan didominasi oleh asuransi umum dengan total 77 lembaga, kemudian asuransi jiwa dengan 61 lembaga dan asuransi wajib dengan 3 lembaga. Industri asuransi berperan dalam mendukung program pemerintah, khususnya asuransi wajib.

Pemerintah saat ini memiliki dua undang-undang sebagai undang-undang payung yang mengatur cakupan wajib untuk kecelakaan di jalan raya. Kedua UU tersebut adalah UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Asuransi Kecelakaan Wajib bagi Penumpang, dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Wajib.

Khusus UU 34 Tahun 1964, ditargetkan masuk dalam Program Legislatif Nasional Perubahan Kedua Rancangan Undang-Undang 2020-2024. Semangatnya tentu saja untuk memberdayakan kehadiran Negara bagi korban lalu lintas. Rencana perubahan UU 34 Tahun 1964 tidak boleh salah arah yang akan mengurangi kehadiran Negara.

(Tidak)